Kekerasan selalu erat kaitanya dengan peristiwa yang mengerikan, menakutkan, menyakitkan dan bahkan mematikan. Tindak kekerasan selalu mewarnai segala sendi kehidupan manusia dalam berbagai bidang seperti sosial, politik, ekonomi, budaya dan bahkan sampai pada aspek pendidikan. Fenomena kekerasan tersebut seakan memiliki hak paten dan meneguhkan diri untuk berkembang dan bersanding bersama manusia. Salah satu tindak kekerasan yang meresahkan adalah kekerasan yang terjadi pada lembaga pendidikan. Pendidikan yang hakikatnya didesain untuk membentuk manusia yang berbudi luhur dan humanis, kini menjadi ladang subur untuk memproduksi bibit manusia yang mengindahkan kekerasan.
Menurut Pierre Bourdieu (1992) kekerasan dalam pendidikan sendiri dapat diklasifikasikan dalam beberapa macam, diantaranya kekerasan fisik, psikis dan simbolik. Diantara ketiganya, kekerasan simbolik merupakan bentuk kekerasan yang tidak nampak, namun berdampak besar. Pada umumnya konsep kekerasan simbolik digunakan untuk menjelaskan mekanisme kelompok elit yang mendominasi struktur sosial untuk memaksakan kehendak terhadap kelompok kelas bawah. Dominasi yang dilakukan adalah pada bentuk pemaksaan ideologi, budaya, kebiasaan atau gaya hidup. Pierre Bordeu mengatakan, kekerasan simbolik hampir tidak disadari oleh pendidik maupun peserta didik. Seperti kurikulum, bahan ajar, model tata kelas, tata tertib dikategorikan Bordeu sebagai bentuk kekerasan simbolik dalam pendidikan.
Kekerasan sepertinya sukar untuk dilepaskan dalam dunia pendidikan nasional. Alih-alih menciptakan generasi bangsa yang berkualitas, namun justru proses yang dilalui jauh dari kata ramah. Parahnya lagi, peserta didik adalah kaum remaja usia produktif yang diharapkan mampu meneruskan cita-cita kemerdekaan. Namun, remaja justru menjadi objek dan subjek kekerasan yang terjadi dalam pendidikan.
Indonesia yang berlatar belakang budaya ketimuran justru tidak lepas dari krisis ramahnya pendidikan bagi remaja. Kasus-kasus tindak kekerasan dalam pendidikan masih mengemuka dan tak kunjung usai, misalnya tawuran antar pelajar, kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap siswa, hingga kekerasan seksual. Selain itu, kekerasan simbolik yang tidak disadari sesungguhnya terjadi didunia pendidikan nasional, misalnya kebijakan kurikulum yang dipaksakan penerapanya disetiap daerah, sampai pada konten buku mata pelajaran yang mengajarkan tindak kekerasan. Sebut saja muatan kekerasan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (sebelum edisi revisi) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), menyebutkan secara eksplisit tentang ajaran kekerasan dalam beragama. Hal tersebut tentu berbahaya bagi konstruksi nalar dan fikir peserta didik untuk menjadi pribadi berkarakter ketimuran yang mendambakan habitus toleransi, menghargai keberagaman dalam keberagamaan dan mengahargai khazanah budaya bangsa (unity in diversity).
Mengurai permasalahan kekerasan dalam pendidikan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya kesinambungan peran setiap elemen pengelola pendidikan dari pusat hingga gress root. Reformulasi pendidikan yang ramah harus menjadi desain dari muatan kurikulum, bahan ajar hingga setiap perangkat pelaksana pendidikan di sekolah seperti guru. Pendidikan karakter yang selalu didengung-dengungkan selama ini tidak hanya terhenti pada tataran konsepsi semata, dan macet pada tataran realitas. Peran guru sebagai uswah tidak hanya berperan mengajarkan ilmu, namun memberi pembelajaran moral dan etika terhadap setiap peserta didiknya. Karena sebaik apapun kurikulum dan kebijakan tidak akan berdampak apapun, jika para mufasirnya tidak mampu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Melalui tradisi dan penanaman nilai-nilai ketimuran dan keindonesiaan, pendidikan nasional harus memiliki karakternya sebagai kawah candra dimuka yang mengajarkan budaya anti kekerasan dalam segala sendi kehidupan.
Meskipun pendidikan menjadi arena tindak kekerasan, namun pendidikan masih sangat relevan untuk menjadi problem solverdari masalah tersebut. Pendidikan dapat menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai moral ketimuran dan hakikat kebhinekaan, sebagaimana hakikat pendidikan ialah untuk membentuk manusia seutuhnya. Lewat pendidikan kedamaian bisa diretas, lewat pendidikan ketentraman bisa tercipta, tentunya hal tersebut dicapai dengan pendidikan yang memanusiakan manusia. (Mohammad Andi Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar