Oleh : Mohammad Andi Hakim[1]
Mengkaji pendidikan tentu tidak dapat dipisahkan dari manusia sebagai subjek dan objek daam pendidikan itu sendiri. Pendidikan erat kaitanya dengan kebutuhan individu yang secara hakiki wajib dipenuhi dan didapatkan. Sehingga akan menjadi permasalahan yang diidentifikasi sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan akses pendidikan. Makalah ini bermaksud untuk menguraikan sedikit tentang pemahaman terhadap pendidikan dan covenant HAM yang terkait dengan pendidikan. Dengan tentunya memberikan kritik terhadap pelaksanaan regulasi tersebut, yang menurut penulis masih banyak terjadi permasalahan.
Esesnsi Pendidikan
Sebelum kita melangkah kepada pemahaman tentang pendidikan dan HAM, alangkah baiknya kita mengawali dengan mendefinisikan beberapa makna penting terkait permasalahan diatas. Sudahkah kita benar memahami pendidikan, pembelajaran dan HAM?. Sebagian kita mungkin pernah mengkaji hal tersebut. Seperti kita fahami bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pembelajaran yakni proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. [2]Melalui aktivitas ini manusia memperoleh akses untuk memahami sesuatu dengan pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki setiap anak.
Kemudian tentang HAM, tidak asing ditelinga kita. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [3]
Beberapa pengertian diatas mengacu kepada regulasi yang memang telah dirumuskan dan diberlakukan di negara kita. Pembahasan lebih lanjut akan penulis uraikan secara sistematis dari peraturan hukum internasional tentang HAM hingga peraturan negara Indonesia terkait jaminan terhadap pendidikan.
HR International Covenants
Permasalahan hak asasi manusia (Human Right) sudah sedari dulu menjadi perbincangan dunia. Melalui konvensi-konvensi internasional yang diadakan, tidak sedikit yang menjadikan isu HAM sebagai pokok bahasanya. Hal tersebut wajar karena memang isu-isu pelanggaran HAM sudah tidak relevan dengan konteks dunia yang anti perang. Hak asasi manusia adalah salah satu alat yang efektif untuk menjaga keberlangsungan demokrasi, dengan segala keunggulan dari sifat-sifat demokrasi. Kelahiran Magna Charta,Petition of Rights,Declaration of Rights,juga beberapa deklarasi lain, telah mengindikasikan bahwa hak asasi manusia ada untuk mengawal demokrasi. Magna Charta merupakan cerminan dari kehendak warga agar setiap tindakan dan kebijakan negara tidak berjalan sewenang-wenang. Saat itu terjadi pertikaian antara warga negara Inggris dengan Tuan tanah dan kalangan gereja terhadap kekuasaan Raja dan anggota keluarga kerajaan (negara) Inggris pada abad ke-13.[4]
Pada tahun 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka pada Raja. Mereka mencetuskan Petition of Rights. Mereka menuntut sebuah negara yang konstitusional, bebas dari absolutisme, serta revitalisasi fungsi dari parlemen dan pengadilan. Gerakan anti absolutisme ini dipelopori oleh John Locke dan Lord Ashley. Salah satu gagasan mereka adalah mengenai hak-hak alamiah atau biasa disebut natural rights, yang tak dapat dicabut, seperti hak hidup, kemerdekaan, hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.[5]
Sementara Declaration of Rights yang lahir di Amerika berisi 16 pasal pengakuan dan jaminan hak asasi manusia. Deklarasi ini tak hanya menegaskan hak-hak manusia saja, namun juga menegaskan kewajiban (obligation) pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat untuk memberikan perlindungan terhadap individu. Hal ini juga dipengaruhi oleh pemikiran John Locke yang terkenal dengan Second Treaties on Civil Government.Deklarasi ini mendorong lahirnya Declaration of Independence 4 Juli 1776.
Kemudian apa korelasinya dengan pendidikan?. Tentu ada, yakni untuk menjamin terakomodasinya minat utama dari setiap anak, keberadaan hak-hak harus tercakup dalam sistem pendidikan internasional maupun nasional, dan tidak kalah penting adalah sekolah-sekolah dan kurikulum harus berorientasi pada upaya penerapan seluruh hak manusia oleh seluruh anggota masyarakat.
Berikut penulis berikan 5 perjanjian inti hak asasi manusia tentang hak atas pendidikan, diantaranya : [6]
1. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right ) 1966
2. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) 1966
3. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of Forms of Racial Discrmimination) 1965
4. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) 1979
5. Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989
Lantas, bagaimana integrasi HAM dalam pendidikan yang dapat ditemukan dalam kovenan-kovenan internasional?. Berikut uraianya :[7]
a. Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan, bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai perjanjian internasional tentang HAM
b. Tiga perjanjian internasional yang menjadi tolak ukur dalam upaya global mencapai pendidikan untuk semua (PUS) dan secara khusus untuk menghapus diskriminasi dalam pendidikan yaitu : (1) Konvensi UNESCO tentang penentangan diskriminasi dalam pendidikan, (2) Konvensi tentang penghapusan terhadap diskriminasi rasial, dan (3) Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
c. Fokus tujuan PUS adalah anak-anak sehingga diprioritaskan pada konvensi tentan hak-hak anak (KHA) yang bertujuan memberi petunjuk umum terhadap usaha untuk memperbaiki akses pendidikan bagi anak-anak dan menjelaskan hak-hak anak yang seharusnya diterapkan dibidang pendidikan.
d. Keterkaitan antara pendidikan dan penghapusan kemiskinan, khususnya penghapusan pekerja anak, yakni (1) konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan (2) konvensi tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Selanjutnya penulis uraikan tentang simpulan atau penyederhanan dari perjanjian-perjanjian diatas tengan kewajiban HAM atas pendidikan yang terangkum dalam skema 4-A Berikut :[8]
- Available ; agar pendidikan dapat disediakan, artinya penjaminan tanpa biaya dan wajib belajar bagi semua anak
- Accesible ; agar pendidikan dapat dijangkau, artinya memprioritaskan penghapusan diskriminasi sebagai mandat dari undang-undang hak asasi manusia internasional
- Acceptable ; agar pendidikan dapat diterima, artinya mengacu pada mutu pendidikan, dengan meringkas standar hak-hak manusia yang seyogyanya diterapkan dalam pembelajaran
- Adaptable ; agar pendidikan dapat disesuaikan, artinya prinsip-prinsip utama hak-hak anak, yaitu pendidikan perlu mengakomodasi dan menyesuaikan minat utama setiap individu anak, bukan anak yang menyesuaikan diri pada silabus.
HAM di Indonesia
Perkembangan dunia Internasional dalam merespon aktif isu HAM tentu berdampak terhadap kebijakan pemerintah Indonesia. Sebagai sebuah negara merdeka yang juga bertekad menjamin dan melindungi hak asasi warganya, Indonesia pun sudah memiliki dasar konstitusionalnya. Pada dasarnya pendidikan tak hanya bisa dimaknai sebatas pendidikan formal. Tetapi ukuran terkecil dari akses pendidikan yang merupakan tanggung jawab negara ini adalah pendidikan formal yang bisa diperoleh di bangku sekolah.
Akses warga negara terhadap pendidikan ini sudah dijamin pemenuhannya oleh berbagai regulasi. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Bab XIII, yang mengatur tentang Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan bahwa; [9]
1. Tiap-Tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit telah menunjukkan adanya perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan warga negara akan pendidikan, utamanya pada pendidikan dasar, dengan memprioritaskan anggaran pendapatan belanja nasional, juga anggaran pendapatan dan belanja daerah guna kepentingan penyelenggaraan pendidikan warga. Pasal 31 UUD 1945 ini, dimaknai sebagai sebuah pijakan awal dalam merumuskan kebijakan selanjutnya. Lebih-lebih, UUD 1945 adalah sebuah sumber dari segala sumber hukum, biasa dikenal dengan grundwet.
Universal Declaration of Human Rights, yang disahkan oleh negara sebagai sebuah perjanjian internasional, juga menyebutkan perihal kebutuhan warga negara akan pendidikan. Lebih lanjut, dijelaskan secara rinci dalam International Convention on Economic, Social and Cultural Rights. Pasal 26, Universal Declaration of Human Rights, menyebutkan;
“ Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidaknya dalam tingkat sekolah rendah atau tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan fak. Harus terbuka bagi setiap orang berdasarkan kecerdasan.......”
“ Setiap orang berhak mendapatkan pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidaknya dalam tingkat sekolah rendah atau tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan fak. Harus terbuka bagi setiap orang berdasarkan kecerdasan.......”
Pada akhirnya, perjanjian internasional yang telah di sahkan pula oleh Indonesia, menjadi rujukan bagi perumusan dan implementasi kebijakan publik. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang tidak sinergis dengan deklarasi ini, akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia, by Law (melalui perangkat hukum) , By Violence ( melalui tindak kekerasan ), ataupun By Omnission ( melalui pengabaian atau pengingkaran ) .
Lebih lanjut, Undang-Undang Hak asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, pasal 11 sampai dengan pasal 16, menyebutkan tentang Hak mengembangkan kebutuhan dasar. Seperti hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK), serta hak atas komunikasi dan informasi. Keempat hal yang menyangkut hak mengembangkan kebutuhan dasar ini, hanya bisa dikembangkan bila warga negara berhasil memperoleh pendidikan yang memadai.
Lebih lanjut, Undang-Undang Hak asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, pasal 11 sampai dengan pasal 16, menyebutkan tentang Hak mengembangkan kebutuhan dasar. Seperti hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK), serta hak atas komunikasi dan informasi. Keempat hal yang menyangkut hak mengembangkan kebutuhan dasar ini, hanya bisa dikembangkan bila warga negara berhasil memperoleh pendidikan yang memadai.
TAP MPR No IV/MPR/1978, menyebutkan bahwa “ “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”. Pendidikan memang tak hanya bisa diperoleh di sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Namun pendidikan formal adalah salah satu media yang bisa dijadikan alat ukur keberhasilan negara memenuhi kebutuhan warga negara di bidang pendidikan.
UU Sisdiknas
Sebelum membahasa secara mendalam tentang Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, kita juga perlu mengacu pada landasan konstitusional negara yang juga mengatur tentang hak atas pendidikan. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 hanya 2 pasal yaitu pasal 31 dan 32 yang menceritakan tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 sebagai berikut :[10]
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1 : Memajukan kebudayaan nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya.
Ayat 2 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Pendidikan dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju
Diantara peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan . Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan antara lain:
a. Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 tentang pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945
b. Pasal 5 tentang hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
c. Pasal 6 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen masyarakat dalam uapaya pengembangan pendidikan.
d. Pasal 13 tentang perbedaan pendidikan jalur formal, nonformal dan informal.
e. Pasal 15 tentang pembagian jalur pendidikan formal
f. Pasal 29 tentang jalur kedinasan
g. Pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini
h. Pasal 20 tentang pendidikan akademik dan pendidikan profesional
i. Pasal 24 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
j. Pasal 12 tentang hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama
k. Pasal 39 tentang tenaga kependidikan
l. Pasal 36 tentang pengembangan kurikulum
m. Pasal 45 tentang pengadaan dan pemberdayaan sumber daya pendidikan
n. Pasal 58 tentang evaluasi hasil belajar peserta didik.
Peraturan tersebut menjadi dasar dalam seluruh proses pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Aturan-aturan tersebut dapat kita nilai sebagai sebuah upaya pemerintah dan negara dalam mengakomodir dan melindungi hak warga negara atas pendidikan. Meskipun kita tahu bahwa dalam setiap pelaksanaanya masih saja terdapat banyak ketimpangan yang dilakukan. Namun jika kita menyadari dan memahaminya, sejatinya diskriminasi dalam pendidikan merupakan salah satu bentuk kejahatan HAM yang dilindungi oleh ketentuan hukum dan perundang-undangan. Sehingga peran aktif masyarakat harus selalu diupayakan sebagai bentuk perjuangan dalam menegakan supremasi HAM di Indonesia.
Daftar Pustaka
Esti Nuringdyah. Pendidikan dan Hak Asasi Manusia ( Kajian Sosiologi Hukum atas Undan-Undang Dasar 1945 Pasal 31(4) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999, Pasal 11-16)
JG Starke, Pengantar Hukum Internasional
Pendidikan Berbasis Hak Asasi, penyederhanaan persyaratan hak asasi manusia global, Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO. Bangkok
Sulaiman Zuhdi Manik, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak. Makalah pada sosialisasi HAM kepada pendidik di Aceh, 2011
Surjadi Radjab, Hilangnya Rasa Aman, PBHI, Jakarta
UU No. 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
Siraj Raj, Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia
[1] Pemateri Diskusi Mingguan ICES Semarang, dan merupakan sekertaris jenderal ICES
[2] UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pasal 1
[3] UU No. 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia pasal 1
[6] http://www.slideshare.net/sulaimanmanik/makalah-ham-pendidikan, diakses pada Jum’at 22 Agustus 2014
[7] Sulaiman Zuhdi Manik, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak. Makalah pada sosialisasi HAM kepada pendidik di Aceh, 2011
[8]Pendidikan Berbasis Hak Asasi, penyederhanaan persyaratan hak asasi manusia global, Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO. Bangkok. Hlm 7
[9] Esti Nuringdyah. Pendidikan dan Hak Asasi Manusia ( Kajian Sosiologi Hukum atas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31(4) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999, Pasal 11-16)
[10] Siraj Raj, Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar