69 Tahun Kemerdekaan Dalam Belajar

Hingar bingar perayaan rutin hari kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia kembali menguak ke permukaan. Dengan berbagai ke khasanya mampu menjadi budaya yang sungkan untuk dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang dilakukan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari kemerdekaan tahun ini, kegiatan seperti upacara, perlombaan-perlombaan tradisional dan menghias lingkungan serba merah putih pun dilakukan. Hal tersebut tentu menambah kemeriahan dan semangat nasionalisme di hari kemerdekaan.
Lantas, bagaimana makna kemerdekaan dalam perkembangan dunia pendidikanya?. Yah mungkin banyak perspektif dan argumentasi terkait hal itu, yang bisa saja menganggap pendidikan kita berkembang baik atau sebaliknya. Tanpa bermaksud memilih salah satunya, opini ini bermaksud untuk menyampaikan pendapat penulis sebagai refleksi perkembangan pendidikan nasional. Jika kita membaca sejarah pendidikan nasional, tentu kita mengarah pada peran seorang bapak pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara. Melalui taman siswa yang didirikanya mampu menjadi pusat pendidikan di Indonesia kala itu, yang fokus pada pembangunan nasionalisme bangsa melalui kegiatan pembelajaranya. Hal tersebut wajar karena konteksnya saat itu Indonesia belum merdeka, dan masih menjadi negara jajahan.
Nah, kemudian jika kita mengkaji pendidikan era kekinian, tentu hal ini juga menarik dengan karakteristiknya. Tanpa bermaksud memberikan pemahaman yang meloncat-loncat, namun opini ini memang tidak menjelaskan perkembangan pendidikan di era kemerdekaan sampai reformasi. Kita tentu pernah membaca preambule UUD 1945 aline ke 4 yang menyebutkan tentang kewajiban negara dan pemerintah kepada rakyatnya. Salah satu poin kewajibanya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tentu sangat relevan dengan wacana pendidikan nasional yang harus berdasar pada landasan konstitusional tersebut.

Kontradiktif memang, jika kita mau jujur bahwa ternyata hal tersebut masih jauh dari harapan masyarkat Indonesia. Berbagai macam persoalan masih menghiasi dunia pendidikan kita saat ini. Rakyat belum sepenuhnya berhak atas hak-hak mereka dalam belajar, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang putus sekolah atau bahkan tidak sekolah. Kesenjangan masih sangat terasa di dunia pendidikan kita, dan masalah tersebut seakan sulit diurai mengingat luasnya wilayah geografis NKRI. Kita pasti sering melihat acara-acara di televisi atau bahkan menyaksikan secara langsung disekitar lingkungan kita, yang menyajikan pemandangan memprihatinkan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikanya. Ada perbedaan yang sangat kentara anatara pendidikan di kota-kota besar dengan di daerah-daerah terpencil, misalnya di perbatasan. Pemerintah belum berhasil mewujudkan akses dan kualitas pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh lapisan  masyarakat. Padahal kalau kita mau jujur, pendidikan merupakan kunci terpenting dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Kita juga sering mendengar perkataan-perkataan yang muncul disekitar kita. “Saya ingin kuliah tapi tidak punya biaya”, Saya mau sekolah disekolah favorit, tapi orang tua tidak mampu”. Hal tersebut dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang hidup dengan keterbatasan ekonomi. Padahal sebenarnya pemerintah sudah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun, yang berarti gratis untuk setiap anak Indonesia yang ingin belajar. Namun faktanya mengecawakan bukan?, karena ternyata praktek komersialisasi masih tumbuh subur dilembaga pendidikan kita. Agaknya adagium yang menyebutkan bahwa orang miskin dilarang sekolah itu tepat digunakan di Indonesia. Karena untuk mendapat akses pendidikan yang berkualitas (Sekolah atau Kampus) masyarakat harus merogoh kocek yang besar. Misalnya pada sekolah atau perguruan tinggi favorit yang biaya pendidikanya selangit. 
Belum lagi dengan seringnya pemerintah bergonta ganti kurikulum pendidikan nasional, dengan segala kepentingan didalamnya. Anda tahu kita sudah berapa kali ganti kurikulum?, yah 10 kali. Diawali dengan kurikulum 1947 hingga yang terbaru kurikulum 2013. Kurikulum menurut penulis intinya baik, tanpa maksud mengkritik salah satunya. Namun yang terpenting, dari setiap penyelenggaraanya harus adil, merata dan disiapkan dengan sematang mungkin. Seperti misalnya kasus kurikulum yang baru, kurikulum berbasis karakter katanya. Agaknya baik untuk dilakukan, namun karena tidak disiapkan dengan maksimal, akhirnya menjadi sangat bermasalah, misalnya pengadaan buku yang terlambat, padahal sudah mulai dilakukan disekolah-sekolah. Agaknya berbagai persoalan dalam pendidikan menjadi pemacu untuk mewujudkan kemerdekaan dalam belajar bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena hakikatnya pendidikan itu mencerdaskan dan anti diskriminasi. (Mohammad Andi Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

@andi_assidqi