Membincang korupsi tentu tidak berbatas pada kesan buruk yang kita berikan kepada setiap pelakunya. Melainkan dari berbagai perspektif yang menjadikan korupsi mampu dikaji secara lebih ilmiah dan mendalam. Koruspi kita fahami sebagai aktivitas ‘mencuri’ yang bukan menjadi hak pelakunya, untuk kepentingan pribadinya. Imbas yang ditimbulkan adalah tercerabutnya hak-hak orang banyak karena dimonopoli oleh kepentingan personal maupun sektoral. Hal tersebut jelas merugikan mengingat dampak yang ditimbulkanya dapat lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan fisik lainya, seperti pembunuhan, pelecehan seksual maupun kejahatan narkoba. Kejahatan korupsi erat kaitanya krisis moralitas dan akhlak pelakunya.Salah satu cara terbaik dalam melakukan revolusi akhlak adalah melalui jalan pendidikan.
Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 memberikan definisi yang spektakular tentang makna pendidikan kepada kita. Pendidikan difahami sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Tujuan dari desain filosofis pendidikan kita sudah sangat baik dan mapan. Namun dalam realisasinya kita masih sering menemukan kemacetan antara konsepsi dengan realitas. Idealitas visi pendidikan nasional belum sepenuhnya mampu terinternalisasi dalam praktik kebijakan, kurikulum, perangkat belajar, hingga tenaga pendidiknya, utamanya terkait dengan visi pemberantasan korupsi. Kesiapan pendidikan kita untuk menyiapkan generasi penerus yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan dan akhlak mulia mendapat tantangan yang serius dari penyakit yang bernama korupsi.
Betapapun masih banyaknya kekurangan dalam praktik pendidikan kita, penulis masih merasa begitu optimis bahwa jalan terbaik menyelasaikan korupsi adalah dengan pendidikan. Pendidikan yang concern dalam membelajarkan peserta didik secara proporsional penting untuk dilestarikan. Pembelajaran yang tidak hanya berbatas pada transfer pengetahuan belaka, melainkan pemupukan kecerdaan afeksi dan psikomotorik peserta didik. Kita sering bangga dengan peserta didik yang mendapatkan nilai ujian tinggi, namun kita lupa menyertakan perkembangan akhlaknya agar sama baiknya. Pendidikan harus mampu menyemai benih-benih unggul yang memiliki kecerdasan hati, fikir dan laku. Sehingga generasi penerus bangsa menjadi pribadi yang cerdas dan bermoral.
Mata pelajaran yang potensial untuk melakukan perang melawan korupsi, sebenarnya adalah Pendidikan Agama Islam. Harus disadari bahwa kurikulum kita belum mengatur secara eksplisit muatan-muatan nilai anti korupsi dalam mata pelajaran. Pada praktiknya pendidikan anti korupsi masih diintegrasikan dengan mata pelajaran yang ada di sekolah. Pendidikan anti korupsi sebagai mata pelajaran belum menjadi agenda pokok pemerintah. Berlakukanya integrasi tersebut pun hanya melalui program sekolah kebangsaan dan anti korupsi pada tahun 2013, yang bersifat seremonial.
Sehingga bagi penulis PAI menjadi mata pelajaran penting karena didalamnya mengajarkan nilai-nilai agama Islam, tuntunan dan ajaran-ajaran kemuliaan, termasuk perihal akhlak. Oleh karenanya menjadi urgen jika PAI harus diposisikan sebagai penyelamat dalam upaya pemberantasan budaya korupsi. Pembelajaran PAI yang dilakukan merupakan usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup.
Oleh karenanya menjadi relevan jika pendidikan anti korupsi mampu diintegrasikan secara sistematis dan konseptual dalam pendidikan agama Islam. Kelemahanya selama ini, pendidikan anti korupsi belum berdiri sendiri sebagai sebuah disiplin ilmu yang harus dikaji oleh peserta didik. Selain itu, gagasan pendidikan anti korupsi integral dengan mata pelajaran lain belum memiliki panduan yang mapan dan ilmiah, sehingga sekolah dan guru mampu mengajarkanya dengan baik. Selama ini yang berjalan lebih menitikberatkan pada peran pendidik untuk berkreasi dan berinovasi dalam mensinergikan materi ajar dengan nilai-nilai pendidikan anti korupsi. (Mohammad Andi Hakim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar