Agama (Anti) Korupsi



Membincang korupsi tentu tidak berbatas pada kesan buruk yang kita berikan kepada setiap pelakunya.Melainkan dari berbagai perspektif yang menjadikan korupsi mampu dikaji secara lebih ilmiah dan mendalam.Koruspi kita fahami sebagai aktivitas ‘mencuri’ yang bukan menjadi hak pelakunya, untuk kepentingan pribadinya.Imbas yang ditimbulkan adalah tercerabutnya hak-hak orang banyak karena dimonopoli oleh kepentingan personal maupun sektoral.Hal tersebut jelas merugikan mengingat dampak yang ditimbulkanya dapat lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan fisik lainya, seperti pembunuhan, pelecehan seksual maupun kejahatan narkoba.
            Judul tulisan bertemakan Agama (Anti) Korupsi tentu memberikan efek kebingungan kepada pembaca.Tanpa bermaksud menyatir kesucian kata agama, yang bagi penulis tetap hanyalah sebuah kata, terminologi tersebut menjadi pengantar tajam bagi kita untuk bicara tentang korupsi.Agama, penulis pahami sebagai sebuah kolektivitas yang terorganisir.Didalamnya terdapat nilai-nilai yang diyakini oleh pemeluknya sebagai sebuah kepercayaan, keutamaan, sistem budaya dan pandangan hidup yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupanya.Kemudian didalamnya kita meyakini keberadaan Tuhan sebagai causa prima yang kita jadikan sesembahan untuk kebaikan dunia dan akhirat.

            Tulisan ini hendak menyajikan 2 perspesktif dari judul yang dituliskan, yakni Agama Korupsi dan Agama Anti Korupsi.Pertama, Agama Korupsi. Meskipun terdengar terlalu ekstrim bagi sebagian orang, namun harus kita sadari bahwa kenyataanya korupsi kini telah menjadi agama baru.Hal tersebut tidak berlebihan jika kita kaitkan dengan fenomena korupsi yang kian massif. Korupsi telah menjelma menjadi Tuhan yang dipuja oleh banyak orang (koruptor), karena diyakini akan memberikan mereka kesenangan, kemewahan dan kebahagiaan yang kekal. Selain itu korupsi membentuk dirinya menjadi sebuah kepercayaan yang membuat orang mabuk dan terbuai untuk meyakininya sebagai jalan hidup.
            Kedua, Agama Anti Korupsi.Penulis berkeyakinan kokoh bahwa tidak ada dalam ajaran agama manapun yang menghalalkan praktik korupsi.Agama anti korupsi memiliki pemaknaan yang bertolak belakang dengan Agama Korupsi.Deretan kata yang membentuk makna tersebut mengajari kita bahwa doktrin, ajaran, dan tuntunan agama menolak secara tegas praktik kejahatan korupsi.
            Hafidhuddin sebagaimana yang dikutip oleh Mansyur Semma dalam bukunya Negara dan Korupsi mencoba memberikan gambaran korupsi dalam perspektif ajaran Islam.Menurutnya, korupsi termasuk dalam perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan jinayah kubro (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir. Hal tersebut jelas memberikan ketegasan kepada kita bahwa korupsi sangat dibenci oleh agama.Perbuatan nista tersebut dikonsepsikan oleh agama sebagai bagian dari kejahatan besar yang baginya wajib dikenai hukuman yang berat.
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.Beberapa prinsip tersebut tentu lazim kita temukan dalam konteks penyelenggaran pemerintahan.Mulai dari lingkup yang terkecil hingga tertinggi, beberapa prinsip tersebut terkadang tidak mampu dijalankan dengan baik oleh si pemegang amanah.Hasilnya adalah praktik-praktik menyimpang seperti korupsi, yang merugikan kepentingan masyarakatnya.Meskipun pada kenyataanya pelaku korupsi sebagaian besar adalah manusia yang terdidik dan beragama.Jika dilihat secara lebih jernih bahwa tidak ada keterkaitan keagamaan seseorang dengan akhlak yang dimilikinya.
Ajaran-ajaran agama memberikan tuntunan kebaikan, namun tidak semua pemeluknya melaksanakan.Oleh karena itu penting untuk memberikan diskursus untuk mencari solusi terbaik dalam menyelamatkan akhlak bangsa ini.Salah satunya adalah bukan dengan menjadikan korupsi sebagai sebuah agama baru, melainkan agama yang penting difahami secara baik dengan hati, fikir dan laku terpuji dan mulia.


Mohammad Andi Hakim, Direktur The Institute of Culture and Education Studies (ICES) Semarang, Mahasiswa Magister Ilmu Linguistik Program Pacasarjana Universitas Diponegoro. 085642689077, andyhachim@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

@andi_assidqi