Plagiarisme Sebagai Praktik Kejahatan Ilmiah
Oleh : Mohammad Andi Hakim
Fenomena Plagiarisme atau penjiplakan kian marak dan membudaya dikalangan kaum akademisi kita. Dimulai dari hal-hal yang terkecil dari aktivitas keilmuan, seperti dalam pembuatan makalah, tugas akhir skripsi, tesis bahkan sampai disertasi yang menghalalkan budaya copy-paste yang tidak mencirikan orisinalitas gagasan atau tulisan. Atribut yang kemudian diberikan kepada pelaku kejahatan ilmiah tersebut sering disebut plagiator.
Plagiat menurut wikipedia bahasa Indonesia merupakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Kategorisasi sesuatu dikatakan memuat unsur plagiarisme adalah menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain. Kemudian berikutnya adalah mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang sebenarnya pelaku dapat mendapatkan sanksi berat berupa Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 25 ayat 2 yang menjelaskan secara jelas sanksi terhadap pelaku plagiasi.
Dikalangan akademisi tentunya kata ini sudah tidak asing lagi didengar bahkan menjadi tanding mereka “akademisi vs plagiasi”. Karena memang pada kalangan ini merupakan kalangan paling riskan terjadinya plagiasi. Dalam dunia pendidikan siswa maupun mahasiswa dituntut harus mampu membuat karya ilmiah. Apalagi dibangku perkuliahan banyaknya aktifitas pembuatan karya ilmiah seperti makalah, Tugas Akhir atau skripsi merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Hal tersebut tentunya sangat berkaitan dengan berbagai literatur-literatur yang mendekati perbuatan plagiasi.
Sebagai solusi mengatasi kesulitan mahasiswa, asal comot dari buku satu ke buku lainnya, copy paste dari internet atau berbagai literatur lainnya adalah cara mereka untuk memenuhi tugas tersebut tanpa memperhatikan sumber yang mereka kutip. Padahal ketika kita mengutip satu paragraf saja tanpa menyertakan indetitas penulis itu dapat dikatakan perbuatan plagiasi. Tak sedikit dari mereka yang mengetahui akan perbuatan plagiasi yang merupakan tindakan pencurian karya atau gagasan orang lain dan haram hukumnya bagi mereka untuk melakukannya. Namun tak sedikit pula dari mereka yang melakukannya meski mengetahui larangan dalam melakukan plagiasi. Salah yang menjadi lumrah kiranya fenomena plagiasi yang terjadi di kalangan akademisi saat ini.
Melihat krisis ilmiah yang dialami dunia pendidikan kita, perlu adanya pemahaman yang mendasar tentang karya ilmiah untuk membangun budaya ilmiah pula. Kebiasaan instant dalam melakukan pekerjaan harus mulai dibuang jauh-jauh dari nalar mahasiswa sebagai agent of intellectual.Sehingga mahasiswa dapat menyajikan gagasan orisinil yang berangkat dari pengetahuanya sendiri, tentunya dengan dukungan dari berbagai resources yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan tidak menghilangkan sumber aslinya, bahkan mengakuinya sebagai karya pribadi.
Selanjutnya, budaya saling menghargai juga harus ditumbuhkan pada nalar kaum akademisi. Menghargai karya orang lain merupakan satu bentuk apresiasi terhadap karya ilmiah orang lain. Tentu wujudnya tidak dengan “mencuri” gagasanya, namun melakukan proses kritis, memperbaharui bahkan sampai pada proses dialektika pengetahuan. Sehingga pengetahuan berjalan semakin berkembang dan inovatif, tidak berkutat pada pembahasan-pembahasan atau tulisan yang sama dengan penulis yang berbeda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar